Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

Eksekusi terhadap Terpidana TUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGRUSAKAN"
Oleh Admin | Selasa, 11 Juni 2024
Bagikan :

Senin, 11 Juni 2024 pukul 13.00 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana TUKIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGRUSAKAN" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 406 ayat (1) KUHP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 223 K/Pid/2024 tanggal 15 Maret 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor : PRINT-1332/M.5.20/EOH.3/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

Pelaksanaan eksekusi tersebut di laksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anita Dumaria L. Tobing S.H., M.H didampingi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap tertib.. Siap kerja.. Siap melayani

#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#siaptertibsiapkerjasiapmelayani

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling