Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Bapak Rachmat supriady, SH., MH. melaksanakan kegiatan ekspose restorative justice tersangka an. Inisial S.A. melanggar Pasal 362 KUHP “Perkara Tindak Pidana Pencurian” bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran melalui zoom meeting bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Bahwa hasil pelaksanaan ekspose restorative justice tersangka an. Inisial S.A. melanggar Pasal 362 KUHP “Perkara Tindak Pidana Pencurian” adalah disetujuinya pengusulan restorative justice perkara a quo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor : R - 2435 /M.5/Eoh.2/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya pada hari yang sama diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang NOMOR PRINT-2676/M.5.20/EOH/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan tersangka an. Inisial S.A.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani