Pada hari Kamis, 14 Desember 2023 bertempat di Aula Paramitha Kejari Kab. Malang, telah dilaksanakan kegiatan ekspose restorative justice tersangka an. M.T melanggar Pasal 310 (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Koordinator pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia beserta jajaran melalui vidio conference.
Bahwa adapun hasil dari ekspose restorative justice tersangka an. M.T melanggar Pasal 310 (2) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah disetujuinya pengusulan restorative justice perkara tersebut oleh JAMPIDUM melalui Koordinator pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative. Selanjutnya segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani.