Kamis, 27 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema "Optimalisasi Pelaksanaan Restitusi bagi Pemulihan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana". Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Video Conference ini dihadiri oleh para peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, termasuk Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Acara diawali dengan sambutan pembuka oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dan Keynote Speech oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. Diskusi ini menghadirkan narasumber utama dari Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terus berkomitmen mendukung penguatan peran kejaksaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan restitusi guna memastikan pemulihan dan perlindungan hak-hak korban tindak pidana secara maksimal.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim#KejaksaanRI
#KomisiKejaksaanRI
#FGDKomjak2026
RestitusiHakKorban
TindakPidanaUmum
KejaksaanInklusif
KabupatenMalang