Informasi putusan denda sidang perkara tindak pidana lalu lintas "TILANG" di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen sidang pada hari Jumat tanggal 10 April 2026.
Bahwa demi kelancaran dan kemudahan pelayanan tilang, pembayaran denda tilang dapat dilakukan malalui Bank (Mobile Banking, debet ATM, teller) BRI, Mandiri, BNI, Kantor pos, aplikasi dana, tokopedia, bukalapak, Indomaret, Alfamart dengan mengakses melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id untuk mendapatkan kode pembayaran (kode virtual account) atau langsung ke loket pelayanan tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Bagi pelanggar tilang yang telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA silahkan cek dan ambil sisa titipan pembayaran denda yang sudah di bayarkan dengan mengakses website https://tilang.kejaksaan.go.id.
Apabila dalam jangka waktu satu tahun sisa pembayaran BRIVA tidak diambil, maka akan disetorkan ke Kas Negara.
Pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi nomor hotline tilang (WA) : 0812-3289-6123
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG,
SIAP TERTIB, SIAP KERJA, SIAP MELAYANI.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani