Kamis, 10 September 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Jaga Desa oleh Dir II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang
Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan ajaran keagamaan kemasyarakatan bukanlah tindakan pengekangan atau pembatasan kebebasan berkeyakinan. Kejaksaan mengedepankan pendekatan moderasi beragama, dialog inklusif, serta perlindungan hak konstitusional warga negara sepanjang aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan terkait Program Jaga Desa menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memposisikan diri sebagai mitra pendamping dan konsultan hukum (legal advisor) bagi aparatur pemerintahan Desa/Kelurahan. Fokus utama program ini adalah tindakan preventif (pencegahan) guna memberikan rasa aman bagi pengelola anggaran dalam menyerap dan merealisasikan anggaran pembangunan daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang #KejatiJatim #KejaksaanRI #JaksaPedia #WBK WBBM SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani