Kamis, 9 Juli 2026
Kasembon — Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar pada Bidang Pendidikan bagi penyelenggara pendidikan di wilayah Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon. Kegiatan berlangsung di Aula SD Negeri 1 Kasembon, Kabupaten Malang.
Kegiatan diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara SD maupun SMP dari wilayah Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon dengan menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serta Tim Penyuluh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana BOS, pemberantasan pungutan liar, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peran Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini diharapkan para penyelenggara pendidikan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan sekolah, serta mampu mencegah terjadinya praktik korupsi maupun pungutan liar sehingga tercipta tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani..
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani