Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur menggelar pernikahan massal di halaman Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).
Isbat dan nikah massal ini diikuti sejumlah 64 pasangan mempelai dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. Prosesi dan akad nikah ini dihadiri dan disaksikan langsung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, M.H Hadir pula Bupati Malang dan pejabat Forkopimda Kabupaten Malang, yang juga didapuk untuk menjadi saksi atas prosesi akad nikah pasangan pengantin.
Juga hadir, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadialan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Ketua MUI, dan Ketua PCNU Kabupaten Malang.
Salah satu pasangan, Jayus (70) dan istrinya yang bernama Rahayu (61) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini mengaku bersyukur bisa mengikuti nikah massal. Karena dirinya menyesal telah menikah siri. Pasalnya, pasangan suami istri yang sudah membina rumah tangga sejak tahun 1997 ini kesulitan saat mengurus data kependudukan dan buku nikah.
Namun, saat ini Jayus beserta istri telah tercatat secara sah oleh negara. Di mana, Jayus dan Rahayu merupakan salah satu pasangan isbat nikah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KejaksaanTegas #KejaksaanTidakPandangBulu #KejaksaanManusiawi #STBurhanuddin #LawanKorupsi #Jampidsus #BeritaViral #Timah #BeritaTerkini #Kejaksaan #Kejagung #Viral #Korupsi #MelekKorupsi #Copa #Malang #Ngalam #JawaTimur NikahMassal #ArekMalang