Kamis, 27 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melaksanakan Penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dalam rangka Percepatan Penyerahan, Pengamanan, dan Penyelamatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Malang.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Malang, jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, perangkat daerah terkait, BPN Kabupaten Malang, REI, APERSI, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Melalui sinergi dan pendampingan hukum, dari 3 kawasan perumahan telah teridentifikasi potensi nilai tanah/PSU sekitar Rp2,065 triliun berdasarkan Zona Nilai Tanah Bumi ATR/BPN Tahun 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terus mendukung percepatan penyerahan, pengamanan, dan pencatatan PSU sebagai aset daerah agar dapat dikelola serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#PSUPerumahan
#AsetDaerah
#PendampinganHukum
#SinergiDanKolaborasi
#KabupatenMalang