Jumat, 20 Februari 2026
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 s/d 2023
Penahanan terhadap RS dan BY dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2026 di Rutan / Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti maka telah cukup bukti untuk menetapkan RS selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Malang dan BY selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Untuk Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp. 542.803.432,- (lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib • Siap Kerja • Siap Melayani
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
WBBM
SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani