Rabu, 12 Juni 2024
Telah dilaksanakan Rabu, 12 Juni 2024
Telah dilaksanakan layanan antar barang bukti dengan penerima saksi NM dalam perkara terpidana Eko Setiono dan saksi SH perkara laka lantas terpidana Yanuarius Adrison. Program layanan antar barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus barang bukti secara gratis dan dengan pelayanan sepenuh hati. Layanan ini sekaligus mempermudah para jaksa penuntut untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
Siap tertib.. siap kerja.. siap melayani
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#siaptertibsiapkerjasiapmelayani dengan penerima saksi NM dalam perkara terpidana Eko Setiono dan saksi SH perkara laka lantas terpidana Yanuarius Adrison. Program layanan antar barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus barang bukti secara gratis dan dengan pelayanan sepenuh hati. Layanan ini sekaligus mempermudah para jaksa penuntut untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
Siap tertib.. siap kerja.. siap melayani
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#siaptertibsiapkerjasiapmelayani