Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Mahasiswa Unikama Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Oleh Admin | Rabu, 08 Mei 2024
Bagikan :

Dalam menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang menyelenggarakan Program Praktek Kerja Lapang (PKL) dengan menempatkan mahasiswa di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta, salah satu diantaranya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Prodi Ilmu Hukum memberangkatkan satu Tim Mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang terdiri dari 4 (empat) orang mahasiswa untuk melaksanakan PKL di instansi tersebut, terhitung dari tanggal 16 Januari sampai dengan 07 Maret 2024.

Keempat Mahasiswa tersebut dibimbing langsung dari Bapak Eko Wahyudi,SH.MH. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana, untuk mempelajari apa saja tugas di bagian Seksi Tindak Pidana Umum. Seksi Tindak Pidana Umum (PIDUM) adalah unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri.

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2.        analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
  3.        pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana  bersyarat,  pidana  pengawasan, pengawasan  terhadap  pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
  4.        penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
  5. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
  6.        penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan
  7.        pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.

 

Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :

    1. Subseksi Prapenuntutan;
    2. Subseksi Penuntutan;
    3. Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi.

Subseksi PraPenuntutan

Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan

 

perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap prapenuntutan.

Subseksi Penuntutan

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada tahap penuntutan.

Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi

Subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling