Membedah Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus, Jamdatun Gelar FGD dan Launching Buku bersama Persada UB
Malang— Setiap keputusan bisnis mengandung risiko, termasuk kemungkinan terjadinya kerugian. Namun, kerugian tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Batas antara risiko bisnis dan tindak pidana inilah yang menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus” di Aston Malang Hotel & Conference Center, Jumat (11/9/2026).
FGD menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan akademisi Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan diikuti puluhan peserta yang terdiri atas para jaksa dan peneliti pada Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Malang Raya beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Prof. Narendra Jatna mengupas doktrin Business Judgment Rule (BJR), sementara Dr. Fachrizal Afandi menyoroti perkembangan pengaturan tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pemaparan kedua narasumber menjadi pemantik diskusi mengenai batas antara keputusan bisnis dan pertanggungjawaban pidana.
Selanjutnya, narasumber dan peserta membahas penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam dalam membedakan keputusan bisnis yang berlandaskan kewenangan, kehati-hatian, dan itikad baik dengan keputusan yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Sinergi aparat penegak hukum dan peneliti PERSADA UB diharapkanmenghasilkan rekomendasi bagi penegakan hukum yang objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan juga ditandai peluncuran buku Business Judgment Rule karya Prof. Narendra Jatna dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional karya Dr. Fachrizal Afandi sebagai referensi batas risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selengkapnya di www.kejati.jatim.go.id