Operasi Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun 2022
Kepanjen – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulance oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-03/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 10.41 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya, disembunyikannya, maupun dipindahkannya barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga proses pembuktian dalam tahap penyidikan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara, sebanyak 2 koper yang berisi kurang lebih 50 bundel dokumen, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2276/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.