Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Oleh Admin | Senin, 18 Mei 2026
Bagikan :

Senin, 18 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertempat di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang diikuti oleh Dr. Fahmi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang), Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), serta Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator, dan dihadiri oleh tersangka beserta keluarga serta korban beserta keluarga.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara yang telah melalui tahapan pra ekspose, ekspose, hingga mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta telah diajukan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan wujud penegakan hukum yang humanis, cepat, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula. Beliau juga menekankan pentingnya penyelesaian damai, pengembalian barang bukti kepada korban, serta harapan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, dengan tetap melibatkan peran tokoh masyarakat dalam pengawasan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan penjelasan administratif dan hukum terkait proses penghentian penuntutan, termasuk pembacaan identitas tersangka serta rincian barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan kunci gandanya, serta menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap dapat ditinjau kembali apabila terdapat novum atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi simbolis pelepasan rompi tahanan dan penyerahan barang bukti kepada korban sebagai bentuk pemulihan keadaan semula.

Seluruh rangkaian kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan terkendali.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani

#KejaksaanNegeriKabupatenMalang #KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling