Kamis, 20 Juni 2024
Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari
- Narkotika jenis sabu-sabu : 114,3 (Seratus Empat Belas koma Tiga) Gram
-Ganja :14,73 (Empat Belas koma Tujuh Puluh Tiga) gram
- Pil "LL" : 11.864 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat) Butir
- Senjata Api : 2 (Dua) pucuk
- Senjata Tajam : 3 (Tiga) bilah
- Barang bukti lainnya
Total 62 perkara
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana, dilakukan dihadapan Bapak/Ibu merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan agar barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat digunakan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG,
SIAP TERTIB, SIAP KERJA, SIAP MELAYANI.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani