Rabu, 09 Oktober 2024
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Triwulan III Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT-2597/M.5.20/Kpa.5/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024 memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti sebagai berikut:
a). Narkotika terdiri dari :
(1) Ganja Berat total keseluruhan sekitar 132,24 gr (Seratus Tiga Puluh Dua koma Dua Puluh Empat) gram;
(2) Sabu-sabu Berat total keseluruhan 37,04 gr (Tiga Puluh Tujuh Koma Nol Empat) gram;
(3) Pill “LL” : 100.203 butir (Seratus Ribu Dua Ratus Tiga) butir;
b). Barang Bukti Lainnya: alat jisap, baju, alat judi, dll;
Kegiatan Pemusnahan Barang Buti dan Barang Rampasan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani..
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani