Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 06 Agustus 2026

Pendaftaran Permohonan Perwalian Anak di Wilayah Kejaksaan Negeri Kab. Malang pada Pengadilan Agama Kab. Malang
Oleh Admin | Senin, 29 Juni 2026
Bagikan :

  • Jaksa Hadir Melindungi Hak Anak

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Daftarkan Hak Perwalian 7 Anak pada Pendaftaran Serentak Se-Jawa Timur

    Sebagai implementasi kewenangan Penegakan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mendaftarkan permohonan penetapan hak perwalian terhadap 7 (tujuh) anak, yang terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, termasuk anak penyandang disabilitas.

    Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara serentak pada Senin, 29 Juni 2026, di seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui Pengadilan Agama pada wilayah hukum masing-masing, sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Surat tersebut menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan kewenangan penegakan hukum melalui permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa dan belum memiliki wali sah menurut hukum.

    Sebelum pelaksanaan pendaftaran, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, serta pihak-pihak terkait guna melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan kelengkapan administrasi permohonan perwalian.

    Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan negara melalui penegakan hukum yang humanis, dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak, khususnya bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas, sehingga kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dapat terwujud.

    “Jaksa tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, dan masa depan yang lebih terjamin sebagai bagian dari hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan.”

    #KejaksaanRI #KejaksaanJatim #KejariKabupatenMalang #BidangDatun #JaksaPengacaraNegara PenegakanHukum PerwalianAnak PerlindunganAnak HakAnak Disabilitas

    2 ming

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling