Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Umum bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab. Malang oleh Penuntut Umum
Oleh Admin | Rabu, 24 Juli 2024
Bagikan :
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 telah dilaksanakan agenda Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Umum bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab. Malang oleh Penuntut Umum dengan Tersangka diantaranya yaitu:
1. Atas Nama inisial N.K (pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Dari Penyidik POLRES MALANG
2. Atas Nama inisial I.W & M.S (Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Dari Penyidik POLRES MALANG
Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum Kejaksaan Kab. Malang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani