Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 telah dilaksanakan agenda Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Umum bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kab. Malang oleh Penuntut Umum dengan Tersangka diantaranya yaitu:
1. Atas Nama inisial W.N.A & B.S.A.S (Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP)
2. Atas Nama inisial H (Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum Kejaksaan Kab. Malang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani