Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 22 Juni 2026

Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen tahun 2019
Oleh Admin | Rabu, 17 Juli 2024
Bagikan :

Pada Hari Rabu, 17 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melalui Jaksa Penuntut Umum (Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus) Garuda Cakti Vira Tama S.H. telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen tahun 2019.

Bahwa tersangka atas nama inisial “BZ” tersebut telah memenuhi minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit pada bank plat merah di kepanjen tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No: Tap-01/M.5.20/Fd.1/07/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 / M.5.20 / Fd.1 / 07 / 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani

#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#wbkmenujuwbbm

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling