PENGUMUMAN PENGAMBILAN SISA TITIPAN PEMBAYARAN DENDA TILANG (BRIVA)
Informasi putusan denda sidang perkara tindak pidana lalu lintas (TILANG) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen sidang pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Bagi pelanggar lalu lintas yang telah melakukan pembayaran denda tilang melalui BRIVA, di himbau untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil sisa titipan pembayaran denda (kelebihan pembayaran) apabila terdapat saldo yang dapat dikembalikan. Informasi mengenai surat pengantar pengambilan dan sisa titipan pembayaran dapat diakses melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id.
Perlu diperhatikan bahwa apabila sisa titipan pembayaran BRIVA tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sisa dana tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Hotline Pelayanan Tilang (WhatsApp): 0812-3289-6123.
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG
SIAP TERTIB, SIAP KERJA, SIAP MELAYANI.
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani