Pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 11.06 WIB telah berlangsung sidang perkara atas nama Terdakwa HARTONO diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang bertempat di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama Terdakwa HARTONO pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengganggu jalannya kampanye pemilu" dan Terdakwa HARTONO dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani..
#KejaksaanNegeriKabupatenMalang
#KejatiJatim
#KejaksaanRI
#JaksaPedia
#WBK
#WBBM
#SiapTertibSiapKerjaSiapMelayani