Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berhasil mengamankan DPO an. DETY RIZKIANI dalam perkara Perzinahan
Oleh Admin | Kamis, 29 Februari 2024
Bagikan :

Rabu, 28 Februari 2024

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengamankan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas nama Terpidana DETY RIZKIANI dalam perkara Perzinahan.

Terpidana DETY RIZKIANI diamankan oleh Tim Tabur di jalan Pedukuhan II Sumberan nomor 254, Bantul, Yogyakarta, kemudian Terpidana DETY RIZKIANI dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen nomor :778/Pid.B/2019/PN Kpn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor : 377/PID/2020/PTSBY yang dalam amar putusannya mengadili :
1. Menyatakan Terdakwa DETY RIZKIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Zina" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
3. Memerintahkan Terdakwa ditahan ;
4. Menetapkan barang bukti Buku nikah sdri DHINIE UTARINII dengan sdr. SIGIT YUDIANTO, Dikembalikan kepada saksi DHINIE UTARININGSIH;

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, maka Terpidana Dety Rizkiani akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di LP Wanita Gunung Kidul Yogyakarta.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib.. Siap Kerja.. Siap Melayani..

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling